15 Golongan Ini dapat Gratis naik Transum di Jakarta

MRT Jakarta dok.jakartasmartcity
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan tarif gratis untuk layanan transportasi umum (transum) kepada 15 golongan. Fasilitas tarif nol berlaku untuk Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengutip laman berita Pemprov DKI.
Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Ia mengatakan, kebijakan tarif gratis ini merupakan bagian dari strategi besar Pemprov DKI dalam mendorong peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” ucapnya.
Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta disebut optimistis transformasi transportasi ini akan menjadikan Jakarta sebagai kota yang lebih layak huni, berdaya saing, dan ramah lingkungan.
“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” kata dia.
Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas tarif gratis:
- PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima KJP Plus
- Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek
- Anggota TNI/Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia usia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru pemantau jentik (Jumantik)
- Tim Penggerak PKK.