16.591 bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan
Pemusnahan Pakaian bekas impor ilegal dok.kemendag
BOGOR — Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menyaksikan pemusnahan 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, (14/11/2025). Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan.
“Impor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso, mengutip laman Kemendag.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan yang dilakukan pelaku usaha atas perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
Kegiatan ini telah berlangsung semenjak 14 Oktober 2025 di beberapa tempat pemusnahan.
Pemusnahan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan bersama antara Kemendag, BIN, dan BAIS TNI. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Cina berhasil diamankan. Temuan ini merupakan yang terbesar selama kegiatan pengawasan yang Kemendag lakukan, khususnya untuk kategori pakaian bekas impor.
Budi menjelaskan, kolaborasi lintas lembaga antara Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang mencoba memasukan barang ilegal.
“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” paparnya.
Sementara Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas.
“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan. Seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha. Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” papar Moga.
Moga mengatakan, pengawasan dan penindakan ini merupakan temuan terbesar Ditjen PKTN sepanjang 2025. Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik perdagangan yang menyalahi hukum.
“Kemendag bersama aparat terkait akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” kata Moga.
Turut hadir pada kegiatan ini Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, perwakilan BIN, BAIS TNI, serta Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
