28 Juni 2025
9908116531681844848

JAKARTA — Zakat merupakan rukun ketiga dalam rukun Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkan umat Islam untuk membayar zakat. Bagaimana sejarah adanya zakat?

Mengutip buku Bekal Zakat oleh Ustadz Firanda, terkait sejarah zakat, disebutkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat sudah disyariatkan pada agama para Nabi sebelum Nabi Muhammad ﷺ. Allah ﷻ berfirman ketika mengisahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam dan keluarga beliau,

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ

“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah” (QS. Al-Anbiya’ ayat 73)

Adapun pensyariatan zakat bagi kaum muslimin yang disalurkan kepada para fakir miskin terjadi semenjak periode Makkah (sebelum Hijrah), sebagaimana diterangkan oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya,

فَلَا اقۡتَحَمَ الۡعَقَبَةَ وَمَاۤ اَدۡرٰٮكَ مَا الۡعَقَبَةُ فَكُّ رَقَبَةٍ اَوۡ اِطۡعٰمٌ فِىۡ يَوۡمٍ ذِىۡ مَسۡغَبَةٍ يَّتِيۡمًا ذَا مَقۡرَبَةٍ اَوۡ مِسۡكِيۡنًا ذَا مَتۡرَبَةٍ


“Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau kepada orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad ayat 11-16)

Sebagian ayat-ayat Makkiyah juga menjelaskan bahwa orang miskin memiliki hak atas harta orang-orang beriman. Allah ﷻ berfirman,

وَالَّذِيۡنَ فِىۡۤ اَمۡوَالِهِمۡ حَقٌّ مَّعۡلُوۡمٌ لِّلسَّآٮِٕلِ وَالۡمَحۡرُوۡمِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’arij ayat 24-25)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata,

“Terdapat perbedaan pendapat terkait kapan dimulainya kewajiban zakat. Mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban tersebut dimulai setelah hijrah. Adapun Ibnu Khuzaimah berpendapat dalam shahihnya bahwa kewajiban tersebut dimulai sebelum hijrah. Beliau berhujah dengan menukil perkataan Ja’far kepada raja Najasy (tentang Nabi Muhammad ﷺ pent), ‘Dia (Muhammad ﷺ) memerintahkan kami untuk menunaikan salat, membayar zakat, dan berpuasa’. Perkataan beliau ini kemungkinan dimaksudkan untuk penjelasan secara umum dan tidak dimaksudkan bahwa zakat tersebut adalah istilah zakat yang khusus yang memiliki nisab dan haul.” (Fath al-Bari)

Beliau rahimahullah juga berkata,

“Di antara yang menunjukkan bahwa kewajiban zakat terjadi sebelum hijrah adalah kesepakatan mereka bahwa puasa
Ramadhan diwajibkan setelah hijrah. Hal ini dikarenakan ayat yang menjelaskan tentang kewajiban puasa adalah ayat Madaniyah tanpa ada perselisihan sedikit pun. Dalam hadis Qais bin Sa’ad beliau pernah berkata, ‘Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk membayar zakat fitrah sebelum turun kewajiban zakat. Setelah turun kewajiban zakat, maka beliau pun tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarangnya namun kami senantiasa menunaikannya’.” (Hadis Qais bin Sa’d diriwayatkan oleh an-Nasa’i (5/49) dan dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (3/267)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *