Selain Pemegang Visa Haji Dilarang Masuk Makkah

Jamaah di sekitar Ka'bah dok.anadoluagency
MAKKAH — Arab Saudi akan melarang masuk ke Makkah atau tetap tinggal di kota bagi siapa pun yang memegang visa selain visa haji mulai 29 April. Ekspatriat, tanpa izin yang sah, juga akan dilarang memasuki Makkah mulai 23 April.
Melansir Saudi Gazette, Izin masuk hanya akan diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, atau mereka yang memegang izin haji yang sah, atau individu yang berwenang untuk bekerja di tempat-tempat suci tersebut. Permohonan izin dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Adapun hal ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan yang lebih luas untuk mengatur musim haji tahun ini dan memastikan keselamatan dan keamanan semua jamaah. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pada Sabtu (12/4/2025) peraturan terkait haji terbaru menjelang musim haji 2025.
Selanjutnya telah dikonfirmasi bahwa Ahad 15 Syawal 1446 yang bertepatan dengan 13 April 2025, akan menjadi tanggal terakhir bagi jamaah umrah untuk memasuki Kerajaan. Sementara tanggal terakhir bagi semua jamaah asing untuk meninggalkan Kerajaan pada Selasa, 1 Dzulqadah 1446 yang bertepatan dengan 29 April 2025.
Ekspatriat yang ingin memasuki Mekkah akan diminta untuk memperoleh izin haji resmi dari otoritas terkait yang berlaku mulai Rabu, 25 Syawal 1446 yang bertepatan dengan 23 April 2025. Mereka yang tidak memiliki izin haji yang sah akan ditolak masuk dan dikembalikan ke tempat asal mereka.
Kementerian mengumumkan bahwa penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan bagi warga negara Saudi, warga negara teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya yang berlaku mulai Selasa, 29 April. Penangguhan ini akan tetap berlaku hingga Senin, 14 Dzulhijjah 1446 yang bertepatan dengan 10 Juni 2025.
Kementerian menegaskan kembali bahwa masuk ke Mekkah atau tetap berada di kota tersebut akan dibatasi secara ketat bagi pemegang visa haji resmi, yang berlaku mulai 29 April.
Kementerian mendesak semua individu dan perusahaan serta lembaga penyedia layanan haji untuk mematuhi peraturan ini, dengan peringatan bahwa pelanggar akan menghadapi hukuman hukum. Kementerian menekankan pentingnya kerja sama untuk memastikan keselamatan dan kesucian ibadah haji.