26 Juni 2025

Korban Wafat Palestina 51.157 orang, Israel Serang Tenda Pengungsi

0
thumbs_b_c_3dab3c1834f8f0cf776789352982ed7c

Serangan Israel di Gaza dok.anadoluagency

GAZA — Serangan udara Israel di Jalur Gaza membunuh 92 warga Palestina, sehingga jumlah korban meninggal akibat perang genosida Israel semenjak Oktober 2023 menjadi 51.157 orang. Hal ini disampaikan Kementerian Kesehatan pada Sabtu (19/4/2025).

“Banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” sebutnya dilansir dari Anadolu Agency.

Sebuah pernyataan kementerian menyatakan bahwa 219 orang yang terluka telah dipindahkan ke rumah sakit selama 48 jam terakhir. Untuk itu jumlah korban luka menjadi 116.724 orang dalam serangan Israel.

Di samping itu tentara Israel membunuh tujuh warga Palestina dalam serangan malam Jumat (18/4/2025) di sebuah rumah dan tenda pengungsi di Jalur Gaza. Radio Al-Aqsa menyatakan empat orang, termasuk dua anak-anak dan seorang gadis, wafat dalam serangan terhadap sebuah tenda pengungsi di daerah Al-Mawasi di Khan Younis barat di Gaza selatan.

Kemudian disebutkan satu orang meninggal dan 20 lainnya, termasuk 15 anak-anak, terluka dalam serangan terpisah di sebuah rumah di kamp pengungsi Khan Younis. Selanjutnya dua orang meninggal dan lainnya terluka dalam serangan lain yang menghantam sebuah tenda di Kota Gaza barat.

Selain itu, penembakan artileri telah dilaporkan di lingkungan Shejaiya di Kota Gaza timur.

Adapun tentara Israel melanjutkan serangan mematikannya di Jalur Gaza pada 18 Maret dan semenjak itu telah membunuh 1.783 orang dan melukai 4.683 lainnya. Serangan tetap terjadi meskipun ada gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan yang berlaku pada Januari.

Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Di samping itu, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *