24 Agustus 2025
2513682

Ka'bah Makkah dok.saudigazette

JAKARTA — Terdapat tiga macam atau jenis haji, di antaranya haji qiran, haji Ifrad, dan haji Tamattu.

Mengutip buku Panduan Manasik Haji dan Umrah oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Rahimahullah, berikut di antara penjelasan jenis haji:

  1. Haji Qiran

Haji jenis ini khusus bagi orang yang mempersembahkan al-hadyu (hewan sembelihan), yakni yang berihram dengan niat umrah dan niat haji sekaligus, dengan mengucapkan sewaktu talbiyah ihram:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً وَحَجَّا، لَا رِيَاءَ فِيْهِ وَلَا سُمْعَةَ.

Labbaika Allahumma ‘Umratan wa Hajjan, Laa riyaa a fiihi wa laa sum’ah

“Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah dan haji tanpa ada riya dan sum’ah”. (Talbiyah ihram untuk haji Qiran ini dilakukan di Miqat atau yang sejajar dengan miqat jika seseorang menggunakan pesawat terbang atau kapal laut).

Setibanya di Makkah, Anda langsung melakukan thawaf umrah atau disebut juga thawaf Qudum (thawaf kedatangan), kemudian mengerjakan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah untuk umrah dan haji. Adapun bagi yang menunaikan haji Qiran tetap dalam keadaan berihram sampai datang waktu tahallulnya pada hari raya ‘Idul Adha.

  1. Haji Ifrad

Haji jenis ini khusus bagi orang yang berihram dengan niat haji saja tanpa umrah, dengan berucap sewaktu talbiyah ihram:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا، لَا رِيَاءَ فِيْهِ وَلَا سُمْعَةَ.

Labbaika allahumma hajjan, laa riyaa a fiihi wa laa sum’ah

“Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji, tanpa ada riya’ dan sum’ah.”

Setibanya di Makkah, Anda langsung mengerjakan thawaf qudum dan sa’i haji. Sebagaimana haji Qiran, dia tetap dalam keadaan berihram sampai datang waktu tahallulnya pada hari ‘Idul Adha.

Bagi orang yang menunaikan haji Ifrad tidak wajib menyembelih hewan (al-hadyu).

Bagi orang yang mengerjakan haji Qiran atau haji Ifrad, boleh menunda sa’i sampai sesudah thawaf Haji (thawaf Ifadhah).

Perlu diketahui bahwa manasik atau amalan haji Ifrad dan haji Qiran itu sama, hanya saja pada haji Qiran ada keharusan menyembelih hewan bagi pelakunya karena dia melakukan dua manasik sekaligus, yaitu haji dan umrah. Adapun haji Ifrad, ia tidak wajib menyembelih hewan al-hadyu.

  1. Haji Tamattu

Haji jenis ini dilakukan dengan cara mengerjakan umrah pada bulan-bulan haji lantas tahallul darinya, kemudian Anda berihram lagi untuk melaksanakan haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Orang yang menunaikan haji Tamattu’ memiliki dua manasik:

a. Mengerjakan manasik umrah Tamattu’ pada bulan-bulan haji lalu bertahallul darinya, yakni dari ibadah umrah, dan menunggu hingga tiba hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah) lantas kembali berihram untuk mulai mengerjakan manasik haji.

b. Mulai mengerjakan manasik haji pada tanggal 8 Dzulhijjah, atau ketika hari Tarwiyah sudah tiba.

Pelaksanaan ibadah umrah Tamattu’ sama dengan pelaksanaan umrah biasa semenjak persiapan umrah hingga selesai, hanya saja ada perbedaan dalam ucapan talbiyah antara umrah Tamattu’ dengan umrah biasa.

Ucapan talbiyah umrah Tamattu’ adalah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً مُتَمَتِّعًا بِهَا إِلَى الْحَجِّ، لَا رِيَاءَ فِيْهِ وَلَا سُمْعَةَ.

Labbaika allahumma ‘umratan mutamatti’an bihaa ilaalhajji, laa riyaa a fiihi wa laa sum’ah

“Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk melakukan umrah yang dilanjutkan dengan haji, tanpa ada riya dan sum’ah.”

Lantas kerjakanlah umrah Tamattu’. Perlu diketahui, tahallul bagi laki-laki pada umrah ini ialah dengan memotong pendek rambutnya, bukan menggundulnya, sebab masih ada tahallul untuk haji. Saat tahallul haji itulah dianjurkan mencukur habis rambut kepala atau gundul. Adapun tahallul bagi wanita dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari, begitu pula yang dilakukan ketika tahallul sewaktu haji.

Setelah tahallul dari umrah Tamattu’, selesailah manasiknya. Maka jamaah haji dibolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya diharamkan ketika dalam keadaan ihram. Sesudah inilah baru dimulai manasik haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *