25 Juni 2025

HUT Jakarta, Tarif Transum Satu rupiah

0
FB_IMG_1718083443178

Bus Transjakarta

JAKARTA — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberlakukan tarif khusus transportasi umum (transum) seperti, Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta sebesar satu rupiah.

“Kebijakan penetapan tarif satu rupiah ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengutip laman Berita Pemprov DKI.

Adapun kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Syafrin mengatakan, penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum. Selain itu juga mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.

Di samping layanan utama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.

Syafrin mengungkapkan, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.

Ia melanjutkan melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat, dan nyaman.

“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” kata Syafrin.

Adapun penambahan jam operasional dilakukan khusus pada:

  • Transjakarta: Rute-rute yang melayani titik lokasi perayaan malam puncak HUT Jakarta akan diperpanjang hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
  • MRT Jakarta: Akan beroperasi lebih lama dari pukul 05.00 WIB pada 22 Juni hingga pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 2025.
  • LRT Jakarta: Juga turut serta dalam kebijakan tarif Rp1 dan operasional penuh selama 22 Juni.

Sementara Pemprov DKI melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *