Trump Bakal Umumkan Tarif hingga 30 persen pada Agustus

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump dok.forbes
WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengumumkan pada Rabu (9/7/202) bahwa Washington akan mengenakan tarif sebesar 20-30 persen untuk barang-barang dari tujuh negara yang akan dimulai pada 1 Agustus.
“Kami telah memutuskan untuk maju bersama Anda, tetapi hanya dengan perdagangan yang lebih seimbang dan adil,” kata Trump melansir Anadolu Agency.
Menurut surat yang dibagikan Trump di Truth Social, Filipina akan dikenakan tarif sebesar 20 persen, Brunei dan Moldova sebesar 25 persen. Sementara Sri Lanka, Irak, Aljazair, dan Libya akan dikenakan tarif sebesar 30 persen.
“(tingkat tarif) jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan yang kami miliki dengan Negara Anda,” kata dia.
Trump memperingatkan, barang-barang yang diangkut ulang untuk menghindari tarif tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi. Ia memperingatkan para pemimpin bahwa setiap kenaikan tarif oleh negara mereka akan ditambahkan ke tarif AS.
Dia mengatakan, tarif tersebut diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif, dan non-tarif, serta hambatan perdagangan selama bertahun-tahun. Dia melanjutkan, ini menyebabkan Defisit Perdagangan yang tidak berkelanjutan bagi Amerika Serikat.
Sementara pengumuman ini menyusul peringatan Trump bahwa ia akan mengirimkan surat yang menguraikan tarif baru mulai Senin. Sebelumnya, ia mengumumkan tarif 25 persen untuk Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus.
Kemudian, Trump mengumumkan tarif untuk belasan negara, termasuk 25 persen untuk Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia, 30 persen untuk Afrika Selatan dan Bosnia dan Herzegovina, 32 persen untuk Indonesia. Selain itu, 35 persen untuk Serbia dan Bangladesh, 36 persen untuk Kamboja dan Thailand, serta 40 persen untuk Laos dan Myanmar.
Sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani pada Senin (7/7/2025) memperpanjang penerapan tarif timbal balik hingga 1 Agustus.