Ini Daftar Beras Oplosan

Sejumlah barang bukti beras oplosan disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart dok.humaspolri
JAKARTA — Satgas Pangan Polri meningkatkan status ke tahap penyidikan dugaan pengoplosan beras yang dilakukan sejumlah produsen. Investigasi beras oplosan dilakukan pada 6-23 Juni 2025 di 10 provinsi dengan jumlah sampel 268 dari 212 merek beras.
Adapun sejumlah barang bukti disita dari pasaran, mulai dari beras merek Setra Ramos, Setra Ramos Super, Fortune, Sovia, Sania, Resik, Setra Wangi, dan Beras Setra Pulen Alfamart. Beras-beras tersebut diproduksi PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
“Hasilnya, terhadap beras premium terdapat ketidaksesuaian mutu beras atau di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, di mana ketidaksesuaian HET (di atas HET) sebesar 59,78 persen, ketidaksesuaian berat beras kemasan (berat riil dibawah standar) sebesar 21,66 persen,” kata Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengutip laman Divisi Humas Polri.
Di samping itu, peningkatan status penanganan perkara ini dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan langsung terhadap beras yang beredar di lapangan, dan saksi-saksi.
“Berdasarkan fakta hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan” kata dia.
Helfi mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya surat Menteri Pertanian kepada Kapolri pada 26 Juni 2025 tentang penyampaian hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras, kategori premium dan medium yang beredar di pasaran.
Dia melanjutkan, temuan lainnya, beras medium terdapat ketidaksesuaian mutu di bawah standar regulasi sebesar 88,24 persen; di atas HET 95,12 persen beras kemasan riil di bawah standar sebesar 90,63 persen. Atas hal itu, potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp 99,35 triliun yang terdiri dari beras premium sebesar Rp 34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp 65,14 triliun.
Selanjutnya, dari dugaan tindak pidana yang ditemukan, maka tim penyidik menyangkakan adanya pelanggaran Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang dengan cara memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman Pasal 62 UU perlindungan konsumen adalah pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2 Milyar. Sedangkan ancaman hukuman UU TPPU adalah pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar,” ucap Kasatgas Pangan.