2 Agustus 2025

Peringatan HUT RI, 18 Agustus Diliburkan

0
Screenshot_20240817_120617_YouTube

Tangkapan layar Pengibaran Bendera Merah putih

JAKARTA — Dalam rangka HUT RI yang jatuh pada Ahad (17/8/2025), pemerintah menetapkan hari libur tambahan Senin (18/8/2025). Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro.

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri mengutip laman Setneg.

Juri menjelaskan, sebagai bentuk apresiasi atas antusiasme masyarakat dalam menyambut kemerdekaan, maka pemerintah menetapkan hari libur tambahan. Hal ini memberi keleluasaan, dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan, dan kegiatan lain dalam menyemarakkan peringatan HUT RI.

Baca juga: Masyarakat Umum dapat Ikuti HUT RI di Istana

Di samping itu, Pemerintah mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengikuti rangkaian HUT pada 17 Agustus di Istana Merdeka, Jakarta. Masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online mulai Senin (4/8/2025).

“Undangan yang akan kami sebar sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persen-nya adalah masyarakat umum,”
kata Juri.

Adapun rangkaian upacara pada 17 Agustus mendatang akan diisi dengan sejumlah kegiatan yang dikemas secara inklusif dan semarak.

“Di sinilah menunjukkan bahwa peringatan HUT ke-80 RI benar-benar bersifat inklusif,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *