24 Agustus 2025
960x0

Ilustrasi Pay Later dok.forbes

JAKARTA — Sebagian besar masyarakat menggunakan pembayaran pay later ketika berbelanja secara daring. Namun, bagaimana hukum penggunaan pay later saat belanja?

Dewan Fatwa Al-Irsyad yang diketuai oleh Dr. Sufyan Fuad Baswedan, pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum pay later. Mengutip laman Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad, pembahasan fatwa tentang Pay Later ini dilatarbelakangi oleh tingginya permintaan dari para konsumen di market place yang mulai menyadari pentingnya menyucikan harta mereka dengan menghindari transaksi syubhat.

Perhimpunan Al-Irsyad telah menerima banyak pertanyaan mengenai transaksi ini yang harus dihindari pada saat belanja di e-commerce. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran yang meningkat di tengah kaum muslimin tentang pentingnya mematuhi kewajiban menghindari transaksi haram dalam berbagai aspek kehidupan.

Selanjutnya, dengan berbagai macam pertimbangan oleh Dewan Fatwa Al-Irsyad. Disimpulkan dan diputuskan bahwa transaksi pay later hakikatnya adalah pihak finance memberikan talangan pembayaran belanja pinjaman kepada konsumen dan penerima pinjaman membayar dengan ada pertambahan maka ini dihukumi riba.

Dengan demikian, Dewan Fatwa Perhimpunan Al-irsyad merekomendasikan kepada para pihak:

  1. Penyelenggara pay later (pihak finance) untuk bertakwa kepada Allah dan meninggalkan sisa riba dan mengubah transaksi mereka dengan transaksi yang tidak mengandung unsur riba.
  2. Untuk para merchant yang tidak mengetahui pembayaran konsumen menggunakan skema pay later tidak ada dosa bagi mereka. Adapun jika mereka mengetahui maka status uang pembayaran yang mereka terima dari pihak finance hukumnya halal selagi tidak diminta persetujuan mereka bahwa pembayaran akan dilakukan dengan skema pay later, karena akan jatuh pada tolong-menolong dalam dosa dan maksiat riba.
  3. Kepada para nasabah agar tidak tergoda dengan kemudahan belanja tanpa harus mengeluarkan dana pribadi, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjauhi suatu kemudahan yang mengandung dosa, terlebih lagi ini merupakan dosa riba yang termasuk dosa besar, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Ummul mukminin Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi selalu memilih opsi hal yang paling mudah, selagi tidak mengandung dosa. Dan bila mengandung dosa maka beliau shallallahu alaihi wa sallam menjauhinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *