Tegasnya Sahabat Nabi pada Pelaku Homoseks

Ilustrasi hukum islam dok.istock
JAKARTA — Sebelumnya, perbuatan homoseks pernah terjadi pada zaman Nabi Luth Alaihissalam. Selanjutnya, hal ini kembali terjadi pada masa sahabat Nabi ﷺ. Para Sahabat memiliki ketegasan dalam menghukumi pelaku homoseks.
Dikutip dari buku Ad-Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Khalid menulis surat kepada Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu Anhu tentang peristiwa ini. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para Sahabat.
Ketika itu, pendapat yang paling dominan dalam masalah ini adalah milik Ali bin Abi Thalib. Ia berkata: “Tidak ada yang melakukan hal ini, kecuali satu umat saja, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah perbuat terhadap mereka. Oleh karena itu,aku berpendapat bahwa dia harus dibakar”. Lantas, Abu Bakar menuliskan hal tersebut kepada Khalid, hingga kemudian Khalid pun membakar pelaku homoseks tadi, diriwayatkan oleh al-Ajurri, al-Baihaqi, dan Ibnu Hazm.
Abdullah bin Abbas berkata, “Dicari bangunan yang paling tinggi di daerah tersebut, lalu pelaku homoseks dilemparkan dari atasnya dalam kondisi terbalik (kepala di bawah dan kaki di atas), sambil dilempari dengan batu”, diriwayatkan oleh ad-Duri, al-Ajurri, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Baihaqi.
Ibnu Abbas mengambil hukuman hadd tersebut dari hukuman Allah kepada kaum Luth. Sahabat ini meriwayatkan dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
bahwasanya beliau bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya”, hadits riwayat Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.
Hadits ini diriwayatkan oleh para penyusun kitab sunan, serta dishahihkan Ibnu Hibban dan selainnya. Imam Ahmad berhujjah dengan hadits ini. Sanadnya sesuai dengan syarat al-Bukhari.
Mereka melanjutkan, “Telah ditetapkan hadits dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth. Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth”.
Laknat sebanyak tiga kali dalam satu hadits tidak terdapat untuk pelaku zina. Nabi juga melaknat sejumlah pelaku dosa besar, tetapi tidak pernah mengucapkan laknat lebih dari sekali. Namun, beliau melaknat pelaku homoseks dan menegaskannya sebanyak tiga kali.
Para Sahabat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam sepakat bahwa hukuman pelaku homoseks adalah dibunuh. Tidak ada Sahabat yang berselisih dalam hal ini.
Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin al-Walid, Abdullah bin az-Zubair, Abdullah bin Abbas, Jabir bin Zaid, Abdullab bin Mamar, az-Zuhri, Rabiah bin Abdurrahman, dan Malik. Demikian pula Ishaq bin Rahawaih, Imam Ahmad berdasarkan riwayat yang paling shahih dari dua riwayat yang datang dari beiiau-dan asy-Syafii dalam salah satu pendapatnya, mereka semua berpendapat bahwa hukuman homoseks lebih berat daripada hukuman zina.
Pendapat ini menyatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh, bagaimanapun keadaan pelakunya, baik muhsban (sudah menikah) maupun bukan.