23 Agustus 2025

Derajat Hadits Membaca Al-Kahfi pada Jumat

0
Derajat Hadits Membaca Al-Kahfi pada Jumat

Mushaf Alquran dok.thepeace

JAKARTA — Beberapa di antara kaum muslim, ada yang merutinkan untuk membaca surat Al-Kahfi setiap Jumat maupun pada malam harinya. Namun, bagaimana derajat hadits membaca Al-Kahfi di Hari Jumat?

Sebelumnya, Dewan Fatwa Al-Irsyad telah membahas terkait membaca surat Al-Kahfi di Hari Jumat. Mengutip putusan Fatwa, dalam latar belakangnya disebut, membaca surat Al-Kahfi di hari Jumat maupun di malamnya, telah menjadi rutinitas sebagian kalangan kaum muslimin. Tentunya, mereka melakukan ini semua karena mengharap keutamaan yang disebutkan dalam hadits Nabi صلى الله عليه وسلم .

Mengingat bahwa pengkhususan surat tertentu untuk dibaca di waktu tertentu adalah ibadah yang harus dibangun di atas dalil yang sahih, maka kita perlu meneliti validitas hadits yang menganjurkan membaca surat Al Kahfi di malam Jumat atau di hari Jumat.

Selanjutnya, pada pembahasan kesimpulan, Dewan Fatwa Al-Irsyad menyebutkan beberapa poin di antaranya:

  1. Hadits yang paling kuat dalam bab ini ialah haditsnya Abu Sa’id Al Khudry yang diriwayatkan secara mauquf. Adapun hadits lainnya maka derajatnya berkisar antara sangat lemah hingga palsu.
  2. Hadits Abu Sa’id yang mauquf ini dihukumi sebagai hadits marfu’ karena redaksinya tidak mungkin diucapkan berdasarkan ijtihadnya Abu Sa’id Al Khudry.
  3. Redaksi yang sahih dari hadits Abu Sa’id tidak mengkhususkan pembacaan Surah Al Kahfi pada hari Jumat maupun malamnya saja, akan tetapi bersifat mutlak dan umum. Oleh karena itu, kami menganjurkan agar surah Al-Kahfi dibaca kapan saja, karena pengkhususan ibadah di waktu tertentu memerlukan dalil yang sahih, sedangkan dalam hal ini hadits yang sahih tidak mengkhususkan waktunya.
  4. Redaksi yang shahih dari hadits Abu Sa’id adalah:
    من قرأ سورة الكهف أضاء له من النور ما بينه وبين البيت العتيق أو ما بينه وبين مكة
    “Siapa yang membaca surah Al-Kahfi, maka dia akan mendapat cahaya antara tempat ia berada hingga Kabah, atau hingga Makkah”.
  5. Jumhur ulama dari madzhab yang empat maupun dari ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Al Albani, dan Syaikh Ibnu Utsaimin menganjurkan membaca surah Al-Kahfi pada hari Jumat karena menganggap riwayat yang menyebutkan hari Jumat bisa disahihkan dari sisi sanad, atau karena keutamaan hari Jumat secara umum, atau karena termasuk bab fadhail a’mal. Sedangkan sejumlah ulama seperti Ibnu Arraq (963 H) dan peneliti hadits kontemporer lainnya seperti Syaikh Abu Ishaq Al Huwainy, Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi, Syaikh Abdullah As Sa’d, dan Syaikh Abdullah Al Fauzan menganggap bahwa penyebutan hari Jumat tersebut tidaklah valid.
  6. Konsekuensi dari tarjih di atas adalah tidak ada pengkhususkan hari Jumat untuk membaca surat Al-Kahfi
    namun, membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat atau hari lain hukumnya dianjurkan dan masuk dalam keumuman riwayat yang sahih.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat untuk Shalawat

Baca Juga: Bacaan Shalawat Nabi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *