Ini Kriteria Warung Makan dapat Sertifikat Halal Gratis

dok.bpjph
JAKARTA — Terdapat beberapa kriteria warung makan yang dapat memperoleh sertifikat halal gratis. Saat ini, pegiat usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (Warsun), dan Warung Padang, dan sejenisnya bisa mendapat sertifikat halal secara gratis.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung sunda, warung padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, dikutip dari laman BPJPH.
Adapun program ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Keputusan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan, mulai 8 Juli 2025.
“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” kata dia.
Haikal mengatakan, kemudahan sertifikasi halal rumah makan bertujuan agar seluruh warung makan tradisional dapat bersertifikat halal dengan mudah melalui skema pendampingan proses produk halal. Dengan bersertifikat halal, maka warung diharapkan memiliki standar sehingga berimplikasi pada peningkatan daya saing di pasaran.
“Kami ingin rumah makan yang begitu banyak ini juga berdaya saing dengan franchise rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri. Jadi ini kompetisi sehat, dengan standar dan kualitas,” kata dia.
Secara umum, beberapa kriteria bagi warung makan untuk dapat mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, di antaranya sebagai berikut:
- Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
- Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produkseinya sederhana.
- Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan non halal.
- Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
- Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi dan tempat proses produksi yang terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk non halal.
- Produk berupa barang
- Tidak menggunakan bahan berbahaya
- Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
- Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan.
- Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh nama produk termasuk varian produk.
- Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya msksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
- Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).