23 Agustus 2025

Pembayaran Tenda 203.320 Jamaah Haji 2026 Disepakati

0
1755785518

DPR dan Pemerintah sepakat pembayaran uang muka tenda jamaah haji 2026 dok.kemenag

JAKARTA — Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penggunaan uang muka biaya tenda 203.320 jamaah Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M. Hal ini dilakukan untuk membayar pemesanan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH (Badan Penyelenggara Haji), sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya 785 riyal per jamaah, serta layanan Masyair senilai 2.300 riyal per jamaah,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengutip laman Kementerian Agama.

Adapun kebijakan ini diambil guna menjamin jamaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis. Marwan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama, BPH, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ia melanjutkan, total kebutuhan dana mencapai 627.242.200 riyal untuk 203.320 jamaah reguler. Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka. Ini dilakukan sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.

Komisi VIII menegaskan, penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu juga Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” kata Marwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *