Pengemudi Ojol Tewas Terlindas dan Permohonan Maaf Polri

Ilustrasi
JAKARTA — Pengemudi Ojek Online (Ojol), Affan Kurniawan tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) saat terjadi kericuhan demo. Melalui peristiwa naas ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas nama institusi polri turut menyampaikan permohonan maaf.
“Kami mewakili keluarga besar institusi polri menyampaikan dukacita yang mendalam dan permohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Listyo Sigit melalui siaran media nasional.
Listiyo Sigit mengatakan, dia telah mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga Affan atas musibah yang terjadi. Dia juga telah bertemu dengan pengurus masjid, RT dan RW untuk dapat mempersiapkan pemakaman Affan.
“Saya juga meminta maaf kepada seluruh keluarga besar ojol dan juga masyarakat atas musibah dan peristiwa yang terjadi. Mudah-mudahan semuanya bisa tetap terjaga ke depan, semuanya bisa kita kelola dengan lebih baik. Sekali lagi mohon maaf atas peristiwa yang terjadi,” ucap Listyo Sigit.
Adapun Listyo Sigit beserta jajarannya turut mengunjungi korban langsung ke RSCM pada Jumat (29/8/2025). Di samping itu, terdapat tujuh orang pelaku berada di dalam rantis yang melindas pengemudi ojol.
“Jadi pelaku berjumlah tujuh orang sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan, karena ini menyangkut anggota brimob,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.
Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap tujuh pelaku dilaksanakan di Kwitang. Hal ini karena kesatuan para pelaku dari Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Jadi saat ini tujuh orang tersebut sudah diamankan, dan dilakukan pemeriksaan. Untuk kendaraan sementara sudah kita amankan juga berada di Sat Brimob Bwitang, dalam rangka proses pemeriksaan malam ini juga,” kata Abdul Karim.
“Semoga kita akan melakukan dengan cepat, transparan, dengan melibatkan pihak eksternal. Kita sudah koordinasi dengan kompolnas,” lanjut dia.
Dia mengatakan, untuk inisial anggota yang berjumlah tujuh orang di antaranya, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.