14 September 2025
Hukum Barang Hasil Penjarahan

Ilustrasi dok.eurojust

— Sebelumnya pernah diajukan pertanyaan terkait barang hasil penjarahan kepada para ulama dewan fatwa Arab Saudi.

Seorang penanya berkata, suatu saat terjadi demonstrasi di sebuah kota. Dalam demonstrasi tersebut terjadi pengerusakan kantor dan toko.

Para demonstran mengambil barang-barang yang ada di toko, termasuk si penanya yang mengambil mushaf. Bagaimana hukum mengambil barang tersebut?

Lajnah Daimah lil Ifta’ wal Buhuts dengan
Ketua Syaikh Abdul Aziz bin Baz, menjawab:

Anda harus mengambalikan barang yang anda ambil tanpa alasan yang benar tersebut, tidak boleh bagi anda untuk memilikinya atau memanfaatkannya.

Jika anda mengetahui pemiliknya maka kewajiban anda adalah mengembalikan kepadanya, tetapi bila anda tidak mengetahuinya dan tidak mampu untuk memberikan kepadanya maka berlepaslah darinya dengan meletakkan kitab dan mushaf tersebut di tempat yang bermanfaat seperti perpustakan masjid atau masjid atau perpustakan umum dan sebagainya.

Wajib bagi anda untuk bertaubat kepada Allah secara sempurna dan tidak mengulangi perbuatan jelek ini, serta banyak berdoa kepada Allah, menyibukkan diri dengan ketaatan, ibadah sunnah dan istighfar, semoga Allah mengampuni anda dan menerima taubat anda.

Sebagaimana kami nasehatkan padamu dan setiap muslim dan muslimah untuk menjauhi demonstrasi yang tidak menghormati harta, jiwa dan kehormatan. Aksi ini tidak ada hubungannya dengan Islam. Semua itu agar seorang muslim selamat di dunia dan akherat serta terjaga harta, jiwa dan kehormatannya.

Baca juga: Bersabar atas Kezaliman Pemimpin


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *