14 September 2025

Tewasnya Affan, Kosmas Dipecat Tidak Terhormat

0
sidang-etik-putuskan-ptdh-kompol-cosmas-kaju-gae-2615797.jpg

dok.antara

JAKARTA — Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan memecat Komandan Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae pada Rabu (3/9/2025) terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

“Menjatuhkan sanksi berupa, sanksi bersifat etika yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Majelis KKEP melalui siaran media nasional.

Dia melanjutkan, sanksi administratif juga diberlakukan dengan penempatan khusus selama enam hari, terhitung 29 Agustus hingga 3 September 2025.

“Pemberhentian tidak terhormat atau PTDH sebagai anggota polri, demikian putusan sidang,” ucapnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis KKEP mempersilakan Kosmas untuk menanggapi terkait putusan tersebut.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi, dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” kata Kosmas.

“Dengan kejadian ini bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi, pada kesempatan ini saya juga mengucapkan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan dan saya mengetahui setelah video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu peristiwa dan kejadian tersebut,” lanjut dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *