Nadiem Tersangka Chromebook, Rugikan Negara Rp 1,9 triliun

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Chromebook dok.kejaksaanri
JAKARTA — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Chromebook Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis (4/9/2025)
“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan Tersangka NAM perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” sebut Kejaksaan RI melalui laman Instagram resminya.
Adapun tersangka NAM disangkakan 2 Ayat (1) atau melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
Selain itu, kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan sekitar Rp 1,98 Triliun saat ini masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Di samping itu, penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, Ahli empat orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka NAM dilakukan penahanan Rutan selama dua puluh hari ke depan semenjak Kamis di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.