13 September 2025
thumbs_b_c_e3930f553dfe3049a010747ac93516f4

Bendera Palestina dok.anadoluagency

NEW YORK — Majelis Umum PBB pada Jumat (12/9/2025) dengan suara mayoritas menyetujui deklarasi menuju solusi dua negara antara Israel dan Palestina.

Resolusi Prancis-Arab Saudi menuju kenegaraan Palestina mengecualikan Hamas dari pemerintahan.

Melansir laman the National, Resolusi tersebut menerima 142 suara mendukung, 12 abstain, dan 10 menentang. Negara yang menentang termasuk Amerika Serikat (AS), Israel, Argentina, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, Papua Nugini, Paraguay, dan Tonga.

Adapun Deklarasi New York tentang penyelesaian damai masalah Palestina dan implementasi solusi dua negara menetapkan rencana 15 bulan. Rencana untuk mendirikan negara Palestina yang berdaulat, dan didemiliterisasi.

Kewenangan di wilayah pendudukan akan dialihkan kepada Otoritas Palestina. Kemudian, didukung oleh misi penjaga perdamaian PBB sementara.

Resolusi tersebut mendesak tindakan kolektif untuk mengakhiri perang di Gaza. Selanjutnya menyerukan penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil, damai, dan langgeng. Hal ini berdasarkan implementasi efektif solusi Dua Negara.

Resolusi ini mengecam serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober. Selanjutnya menuntut pembebasan sandera, dan mendesak kelompok tersebut untuk melucuti senjata, serta menyerahkan kendali atas Gaza kepada Otoritas Palestina.

“Dalam konteks mengakhiri perang di Gaza, Hamas harus mengakhiri kekuasaannya di Gaza dan menyerahkan persenjataannya kepada Otoritas Palestina, dengan keterlibatan dan dukungan internasional,” demikian bunyi teks tersebut.

Langkah ini mendahului pertemuan puncak tingkat tinggi PBB di New York. Ini diketuai bersama oleh Riyadh dan Paris, di mana Presiden Prancis, Emmanuel Macron telah berjanji untuk secara resmi mengakui negara Palestina.

Rencana tersebut juga menyerukan pengakuan internasional atas kenegaraan Palestina. Selain itu juga menekankan perdamaian tidak dapat dicapai hanya dengan cara militer.

Di samping itu Inggris, Prancis, Kanada, Australia dan Belgia menyatakan akan mengakui negara Palestina di Majelis Umum PBB bulan ini. Sedangkan Inggris mengatakan mereka dapat menahan diri, jika Israel mengambil langkah-langkah untuk meredakan krisis kemanusiaan di Gaza, dan berkomitmen pada proses perdamaian jangka panjang.

Baca juga: Netanyahu: Tidak akan ada Negara Palestina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *