Pembobolan Rekening Dormant, Kerugian Capai Rp 204 miliar

Barang bukti pembobolan rekening dormant dok.humaspolri
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant (tidak aktif) dengan total kerugian mencapai Rp 204 miliar.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers pada Kamis (25/9/2025) mengutip laman Humas Polri.
Adapun pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025. Lalu penyelidikan intensif semenjak awal Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset. Kemudian berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Mereka menyasar rekening-rekening dormant untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional. Hal ini untuk menghindari sistem deteksi internal bank.
Salah satu eksekutor, mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke lima rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
– AP (Kepala Cabang Pembantu)
– GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
– C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
– DR (Konsultan hukum)
– NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
– R (Mediator)
– TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
– DH (Pembuka blokir rekening)
– IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
- UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar
- UU ITE: Maksimal enam tahun penjara dan denda Rp600 juta
- UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar
- UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” kata dia.