Tim Investigasi BPKN bakal ke Pabrik Aqua
Aqua dok.danone
JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) bakal memanggil manajemen dan Direktur utama PT Tirta Investama selaku produsen air minum kemasan merek Aqua. Hal ini terkait dugaan sumber air produksi dari sumur bor atau air tanah bukan air pegunungan.
“Kami akan memanggil pihak manajemen dan Direktur PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi terkait sumber air yang digunakan dalam produksi Aqua. BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” kata Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengutip laman kantor Berita Antara.
Adapun rencana pemanggilan tersebut dilakukan setelah muncul dugaan bahwa sumber air produksi berasal dari sumur bor atau air tanah. Bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklan produk mereka selama ini.
Mufti mengatakan, lembaganya telah menerima berbagai laporan dan pemberitaan publik mengenai hal tersebut dan akan mengambil langkah tegas untuk memastikan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebelumnya, isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor dalam proses produksi. Padahal, dalam berbagai iklan televisi dan media digital, Aqua selama ini dikenal dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air pegunungan.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kejujuran klaim iklan dan transparansi sumber air. Terutama karena label dan citra merek Aqua telah lama mengasosiasikan diri sebagai air murni dari pegunungan.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Mufti.
