16 November 2025

Marak Pohon Tumbang, Ini Langkah Pemprov DKI

0
Antisipasi Tumbang, Lima Pohon di Darmawangsa X Dipangkas

Pemangkasan pohon berisiko tumbang di DKI dok.berjak

JAKARTA — Hujan lebat disertai angin kencang yang melanda wilayah Jakarta mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan memakan korban jiwa.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri mengatakan, pohon-pohon tua yang dinilai memiliki risiko tumbang akan diganti dengan pohon baru. Pohon ini akan lebih sesuai dengan kondisi lingkungan perkotaan, memiliki akar lebih kuat, tajuk ringan, dan tahan terhadap terpaan angin kencang.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama memasuki puncak musim hujan,” kata dia mengutip laman Berita Pemprov DKI.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta juga terus melakukan pemangkasan rutin. Sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas dari berbagai titik Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lima wilayah kota hingga Oktober 2025.

Kemudian pemeriksaan kesehatan pohon juga terus diintensifkan. Tercatat, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa dari aspek perakaran, batang, kemiringan, dan lebar tajuk.

Sebelumnya, pohon tumbang terjadi di Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, hingga menimbulkan korban jiwa. Pohon tumbang lainnya juga terjadi di beberapa kecamatan di Jakarta Timur.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta meningkatkan intensitas peremajaan pohon tua yang memiliki risiko tumbang mulai 27 Oktober 2025. Peremajaan pohon difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya.

Fajar menyampaikan, Distamhut DKI Jakarta juga memiliki program klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Ketentuan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Klaim dapat diajukan melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung mendatangi Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian pohon tumbang,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *