Maladewa Larang Tembakau Lintas Generasi
dok.medicalnewstoday
MALE — Menurut pernyataan dari Kementerian Kesehatan Maladewa, negara tersebut menerapkan larangan tembakau lintas generasi pada Sabtu (1/11/2025). Hal ini disebut menandai tonggak bersejarah dalam upayanya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mempromosikan generasi bebas tembakau.
“Larangan Tembakau Lintas Generasi mencerminkan komitmen kuat Pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa berdasarkan Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau,” demikian pernyataan tersebut, melansir Anadolu Agency.
Undang-undang tersebut diratifikasi oleh Presiden Mohamed Muizzu pada Mei. Ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama yang menerapkan larangan tembakau lintas generasi secara nasional.
Adapun individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, atau dijual produk tembakau di Maladewa. Larangan ini mencakup semua jenis tembakau, dan pengecer wajib memverifikasi usia pembeli sebelum menjual.
Selain itu, Maladewa memberlakukan larangan ketat terhadap impor, penjualan, distribusi, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektrik dan produk vaping, yang berlaku untuk semua orang, tanpa memandang usia.
