Perputaran Uang Judol Rp 155 triliun
Judi online dok.algamus
JAKARTA — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum. Melainkan fenomena sosial-ekonomi yang kompleks dengan dampak luas bagi masyarakat Indonesia.
”Judi online kini menyasar kelompok rentan yaitu remaja, pelajar, ibu rumah tangga, hingga pekerja formal. Fenomena ini bergerak senyap, tapi menghantam keras kehidupan keluarga dan nilai-nilai sosial kita,” kata Ivan mengutip laman PPATK.
Ia mengatakan, hingga Oktober 2025, nilai perputaran uang judi online telah mencapai Rp 155 triliun. Angka ini disebut berhasil ditekan sebesar 56 persen jika dibandingkan dengan angka pada 2024 yang nilai perputarannya hingga Rp 359 triliun.
”Aliran dana hasil judi online kerap terkait dengan kejahatan lain seperti penipuan, narkotika, dan perdagangan orang. Ini membuktikan bahwa judi online adalah simpul dari berbagai kejahatan lintas sektor,” kata Ivan.
Dari sisi sosial, Ivan menyebut dampak judi online mencakup kerusakan ekonomi rumah tangga, peningkatan kejahatan turunan, dan kerentanan generasi muda. PPATK bahkan menemukan sekitar dua persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80 ribu anak-anak yang sudah terekspos.
”Kita bicara tentang problem sosial yang nyata. Banyak keluarga kehilangan tabungan, rumah tangga hancur, bahkan anak-anak terpapar. Ini bukan hanya sekadar isu kriminalitas digital, melainkan juga masalah kemanusiaan yang menuntut empati dan aksi bersama,” kata Ivan.
