16 November 2025
IMG-20240611-WA0003

Ruang tunggu kantor Samsat

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Selain memberikan keringanan pajak, Bapenda DKI Jakarta juga terus berupaya meningkatkan kemudahan dan kenyamanan layanan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengutip laman berita Pemprov DKI.

Adapun kebijakan insentif ini berlaku bagi pembayaran pokok pajak yang dilakukan mulai 10 November sampai 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketentuan utama dari kebijakan insentif ini yakni, denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB dibebaskan sepenuhnya. Selain itu, tidak perlu mengajukan permohonan, pembebasan dilakukan otomatis melalui sistem pajak daerah.

Dia mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk stimulus bagi warga agar semakin taat pajak serta wujud komitmen pemerintah dalam meringankan beban kewajiban perpajakan dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak.

Untuk mempermudah proses pembayaran PKB, masyarakat dapat memilih tempat pembayaran melalui Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, Samsat Keliling ataupun melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *