MK Tolak Masa Jabatan Polri Disamakan Presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dok.mkri
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/11/2025) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang meminta akhir masa jabatan Kapolri disamakan dengan masa jabatan presiden dan anggota kabinet
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 19/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, mengutip Antara.
Adapun perkara tersebut dimohonkan tiga orang mahasiswa di antaranya, Syukur Destieli Gulo, Christian Adrianus Sihite, dan Devita Analisandra. Mereka menguji Pasal 11 ayat (2) UU Polri dan penjelasannya.
Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”
Menurut mereka, alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur lebih lanjut maupun dirumuskan secara jelas di UU Polri.
Untuk itu, dalam permohonannya, para pemohon meminta alasan pemberhentian itu diatur secara lebih terang. Salah satunya, mereka ingin masa jabatan Kapolri disamakan dengan berakhirnya masa jabatan menteri yang mengikuti masa jabatan Presiden.
Di samping itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, dengan permohonan tersebut, para pemohon mengonstruksikan anggapan bahwa jabatan Kapolri adalah jabatan setingkat menteri. Akan tetapi, Mahkamah menolak dalil tersebut.
