Pembatasan Truk di Cilincing
Pengumuman pembatasan truk di Jalan Raya Cilincing dok.berjak
JAKARTA — Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mulai menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Cilincing. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan warga yang setiap hari menggunakan jalur tersebut.
Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan, pada Selasa (18/11/2025) pihaknya bersama lintas sektor meninjau langsung hari kedua pelaksanaan pembatasan lalu lintas tersebut. Penerapan ini muncul atas usulan masyarakat dan melihat kondisi Jalan Raya Cilincing yang sempit dan padat aktivitas warga.
“Kami melakukan pembatasan semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga. Jalan ini lebarnya hanya sekitar 15 sampai 16 meter, tapi dilalui trailer besar dan juga warga yang mengantar anak sekolah, berangkat kerja, hingga bersepeda motor. Risikonya tinggi sekali,” kata dia mengutip laman Antara.
Hendra menjelaskan, kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan perusahaan yang berada di sekitar wilayah tersebut.
“Bayangkan, sering kali warga kita melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang. Semoga aturan ini dapat berjalan lancar seterusnya,” kata dia.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon mengatakan, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan. Kemudian, akan dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperluas ke ruas jalan lainnya.
“Ini baru hari kedua uji coba. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” kata dia.
Ia mengatakan, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan warga dan aktivitas usaha.
Adapun jam pembatasan kendaraan besar kendaraan truk besar, trailer, dan kontainer dilarang melintas di Jalan Raya Cilincing pada pukul 06.00–09.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Namun, aturan ini tidak berlaku pada Ahad.
