28 November 2025

Prabowo Tetapkan Rehabilitasi Direksi ASDP

0
3957IMG-20251125-WA0020

dok.setneg

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat ASDP Indonesia Ferry (Persero) di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dasco mengatakan, lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” kata Dasco mengutip laman Setneg.

Dasco mengatakan, proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada Selasa.

“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Menseneg memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Prasetyo menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucapnya.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan bahwa Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” kata dia.

Prasetyo pun memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *