29 November 2025
bencana-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-28112025-yudi-4.jpg

Kendaraan rusak akibat banjir bandang di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dok.antara

MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari hingga 10 Desember. Hal ini dilakukan menyusul kejadian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi di wilayah Sumut.

“Hal ini dilakukan karena melihat sebagian besar wilayah di Sumut mengalami banjir dan longsor,” ucap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengutip kantor berita Antara.

Adapun satus ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari terhitung pada 27 November hingga 10 Desember 2025.

Erwin mengatakan, surat keputusan (SK) ini menugaskan instansi/perangkat daerah terkait segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan menangani banjir, tanah longsor, dan gempa bumi.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumut di Medan, Sumut, Kamis (27/11), menyatakan, 13 kabupaten/kota di Sumatera Utara mengalami bencana alam, yakni Langkat, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Mandailing Natal.

Kemudian, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Padangsidempuan, Pakpak Bharat, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Binjai, Medan, dan Deli Serdang.

“Melalui SK Gubernur ini diharapkan seluruh instansi/perangkat daerah mengambil langkah yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi,” kata dia.

“Mengurangi dampaknya, menolong saudara-saudara kita yang terdampak, dan juga mencegah bertambahnya korban jiwa,” kata Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *