Mengucapkan Selamat Natal?
dok.mint
— Termasuk di antara keharaman yakni mengucapkan selamat natal pada kaum nasrani. Hal ini telah ditegaskan dalam kitab suci Alquran.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
وَقَالُوۡا اتَّخَذَ الرَّحۡمٰنُ وَلَدًا ؕ لَـقَدۡ جِئۡتُمۡ شَيۡــًٔـا اِدًّا ۙ تَكَادُ السَّمٰوٰتُ يَتَفَطَّرۡنَ مِنۡهُ وَتَـنۡشَقُّ الۡاَرۡضُ وَتَخِرُّ الۡجِبَالُ هَدًّا ۙ اَنۡ دَعَوۡا لِـلرَّحۡمٰنِ وَلَدًا ۚ
“Dan mereka pun berkata : “(Allah) Yang Maha Pengasih punya anak”. Sungguh, kalian telah membawa sesuatu yang sangat mungkar. Hampir saja Langit itu pecah, bumi terbelah, dan Gunung-gunung pun Runtuh, karena mereka itu Menganggap (Allah) Yang Maha Pengasih Memiliki Anak” (QS. Maryam ayat 88-91)
“Bagaimana engkau memberi “selamat”, sedangkan perbuatan mereka itu Telah menjadikan Allah murka yang dahsyat,” kata Pendakwah Ustadz Najmi Umar Bakkar melalui pesan Telegram.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَقَالَتِ الۡيَهُوۡدُ عُزَيۡرُ ۨ ابۡنُ اللّٰهِ وَقَالَتِ النَّصٰرَى الۡمَسِيۡحُ ابۡنُ اللّٰهِؕ ذٰ لِكَ قَوۡلُهُمۡ بِاَ فۡوَاهِهِمۡ ۚ يُضَاهِـُٔوۡنَ قَوۡلَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا مِنۡ قَبۡلُ ؕ قَاتَلَهُمُ اللّٰهُ ۚ اَنّٰى يُؤۡفَكُوۡنَ
“Dan orang-orang Yahudi berkata, Uzair Putra Allah, dan orang-orang Nashrani berkata : Al-Masih Putra Allah. Itulah ucapan yang keluar dari mulut mereka. Mereka meniru ucapan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah Telah Melaknat mereka, bagaimana mereka sampai Berpaling?”
(QS. At-Taubah ayat 30)
“Bagaimana engkau memberi selamat, sedangkan perbuatan mereka itu telah dilaknat oleh Allah ‘Azza wa Jalla,” kata Ustadz Najmi.
“Manusia telah mencaci-Ku, padahal tidak selayaknya dia mencaci-Ku. Dan manusia telah mendustaiku, padahal tidak selayaknya dia pun Mendustai-Ku. Adapun caciannya kepada-Ku adalah perkataannya bahwa Aku memiliki anak. Padahal Aku ini adalah Allah Yang Esa, dan menjadi tujuan permohonan. Aku tidak melahirkan dan tidak juga dilahirkan, dan tiada satu pun yang serupa dengan-Ku”
(HR.Ahmad, Bukhari & An-Nasa’i, hadits dari Abu Hurairah, lihat Shahiihul Jaami’ ash-Shaghiir no. 4323)
ì
