Angka Perceraian di Indonesia Tinggi, Perlu Ketahanan RT

Ilustrasi Perceraian dok.istock
JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius. Menurut dia, negara perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.
“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” kata Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kemenag.
Nasaruddin mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.
Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.
Dia juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4.
Adapun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
- Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
- Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
- Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Di samping itu Kemenag melatih 100 calon fasilitator layanan konsultasi dan pendampingan keluarga yang terdiri atas penghulu dan Penyuluh Agama Islam. Pelatihan ini merupakan bagian dari program Pusat Pelayanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) yang diluncurkan semenjak 2019.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, calon fasilitator dibekali keterampilan untuk memberi layanan konsultasi dan pendampingan kepada keluarga muda, terutama yang berada dalam usia pernikahan 0–5 tahun.
“Usia pernikahan tersebut merupakan masa kritis yang kerap dipengaruhi oleh faktor budaya dan ekonomi. Karena itu, ketahanan keluarga harus diperkuat sejak awal,” kata Abu Rokhmad.
Ia menjelaskan, pembinaan keluarga sakinah bertujuan membentuk keluarga yang harmonis, setara, dan berdaya agar mampu melahirkan generasi tangguh sebagai fondasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. Meskipun urusan keluarga kerap dianggap sebagai ranah private, Abu Rokhmad menegaskan bahwa peran fasilitator bukan untuk mencampuri, melainkan mendampingi.
“Kita ingin calon fasilitator cakap dalam mendengar, melihat, dan bergerak. Mereka juga harus kreatif dalam memberikan layanan konsultasi,” kata dia.