24 Agustus 2025

Bareskrim tetapkan tiga Tersangka kasus Beras Oplosan

0
4fcca1cf-4809-4e59-aa8e-4c8bfc644d4f_381801

Barang bukti kasus beras oplosan dok.divhumaspolri

JAKARTA — Dalam menindaklanjuti temuan beras oplosan, Bareskrim Polri melakukan penetapan tiga tersangka di PT PIM. Tersangka tersebut adalah S selaku Presdir PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tersebut, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan,” kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengutip laman Divisi Humas Polri.

Ia mengatakan, dalam kasus ini Modus operandi yag digunakan pelaku usaha dengan melakukan produksi dan memperdangkan beras premium tidak sesuai standar mutu. Sedangkan ketetapan standar seharusnya sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128 Tahun 2020, ditetapkan Permendag No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan peratuan Kepala Bapanas No. 2 tahun 2023 tentang standar mutu dan label beras.

“Barang bukti yang telah disita oleh penyidik yang pertama beras total 13.740 karung dan 58,9 ton beras patah beras premium merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kilogram dan lima kilogram,” kata dia.

Ia melanjutkan, penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung.

Selain itu, ada juga dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional procedure, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara telah disita.

“Terhadap para tersangka dijerat pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman yaitu lima tahun penjara dan denda dua miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata dia.

Bareskrim Polri menjelaskan mengenai tindak pidana yang dilakukan PT PMI atas produksi beras tidak sesuai mutu. Perusahaan tersebut merupakan produsen beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip.

Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah memeriksa 24 saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium terkait dengan pengujian untuk produk mentan, dan ahli pidana, dalam penyidikan PT PIM.

“Perkara ini adalah laporan polisi nomor LP/A/22/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/718/VII/RES.2.1/2025, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/776/VII/RES.2.1./2025 tanggal 31 Juli 2025, surat perintah tugas penyidikan nomor 719/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, dan surat perintah tugas penyidikan nomor 777/VI/2025 tanggal 31 Juli 2025,” paparnya.

Baca juga: Ini Daftar Beras Oplosan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *