14 Desember 2024
Khodam خَدَم_20240624_173439_0000

JAKARTA — Saat ini warganet tengah ramai ingin cek khodam. Link terkait dengan cek khodam banyak disajikan oleh berbagai laman. Bagaimana hukumnya?

Alumni Darul Hadits Yaman & LIPIA serta Direktur KUBA, Ustadz A. Ubaidillah Nasiden, Lc. menjelaskan melalui video Instagram akun kursuskuba bahwa, Khodam berasal dari bahasa Arab khodam (خَدَم) jamak dari (خَادِم) yang artinya pembantu atau pelayan. Di Indonesia biasa disematkan untuk entitas gaib alias Jin yang membantu manusia.

Tentang hukumnya dalam Islam, apakah boleh menggunakan khodam? Ustadz A. Ubaidillah Nasiden, Lc. menjelaskan berdasarkan lembaga Fatwa Kuwait tentang masalah meminta bantuan kepada jin. Mereka menukil dua pendapat ulama.

Pertama melarangnya secara mutlak ini pendapat lembaga Fatwa Arab Saudi dan ensiklopedia Fikih Kuwait dan bahkan ini dapat masuk kesyirikan atau kekufuran. Dalilnya ada dalam surat Al-Jin ayat 6

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الۡاِنۡسِ يَعُوۡذُوۡنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الۡجِنِّ فَزَادُوۡهُمۡ رَهَقًا

“dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”

Pendapat kedua, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam “Majmu’ al-Fatawa” (13/87) mengatakan: “..Manusia meminta bantuan kepada Jin (hukumnya) adalah seperti hukum meminta bantuan kepada manusia lainnya. Di antara mereka ada yang menggunakan Jin untuk hal-hal yang diharamkan seperti perbuatan keji, kezaliman, syirik, dan berkata tentang Allah tanpa ilmu. Mereka mengira itu adalah karomah dari orang-orang saleh, padahal itu adalah perbuatan setan.

Di antara mereka ada yang menggunakan Jin dalam perkara yang mubah (boleh), seperti mendatangkan harta yang dimilikinya, menunjukkan tempat di mana ada harta yang tidak ada pemiliknya yang dilindungi, atau mengusir orang yang mengganggunya dan semacamnya, ini hukumnya seperti manusia meminta bantuan kepada manusia lainnya.

Jenis ketiga: menggunakan bantuan Jin dalam rangka ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya: (hukumnya) seperti menggunakan bantuan manusia dalam hal tersebut, yaitu dengan memerintahkan Jin kepada apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, melarang mereka dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana mereka memerintahkan manusia dan melarang mereka. Ini adalah keadaan Nabi kita shallallahu alaihi wasallam dan keadaan orang-orang yang mengikutinya dan mencontohnya dari umatnya, mereka adalah makhluk terbaik, mereka memerintahkan Manusia dan Jin dengan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, dan melarang Manusia dan Jin dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya.”

Sementara itu, bagi warganet yang ramai ingin mengecek khodam, maka hal ini terlarang. Meskipun hanya sebatas bercanda dan tidak mempercayainya. Disebutkan bahwa tidak boleh bercanda pada perkara yang haram.

Islam mengecam berbagai macam praktik perdukunan dan melarang keras mendatangi dukun meskipun secara daring.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR Muslim no. 2230)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *