Demo 25 Agustus Memprotes Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Unjuk rasa di gedung DPR RI pada Senin (25/8/2025) dok.antara
JAKARTA — Sejumlah massa melakukan unjuk rasa di gedung MPR/DPR RI pada Senin (25/8/2025). Pendemo memprotes kebijakan baru berupa tunjangan rumah untuk anggota Dewan, dan gaji besar yang didapat oleh Wakil Rakyat.
Melalui berbagai siaran media nasional, terdapat kericuhan dalam unjuk rasa di jalan depan gedung MPR/DPR RI. Polisi mengerahkan mobil barikade hingga water Canon. Hal ini menyebabkan massa mulai mundur dari lokasi demonstrasi.
Selain itu, satu unit sepeda motor dibakar di dekat gedung DPR RI. Hal ini membuat polisi semakin bersiaga dalam demonstrasi pada Senin.
Selanjutnya, demonstrasi masih terus berlangsung hingga petang di dekat gedung Parlemen. Sejumlah massa berada di jalan dekat gedung DPR RI.
Berdasarkan informasi akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, sejumlah ruas jalan dialihkan, di antaranya, arus dari arah Jakarta Pusat menuju DPR/MPR dialihkan ke Pintu 10 GBK Senayan. Kemudian kendaraan dari Pintu 10 GBK yang akan berbelok ke DPR/MPR, diputar balik ke arah semula.
Ketua DPR RI, Puan Maharani turut menanggapi demonstrasi yang terjadi pada hari ini. Dia mengatakan, DPR akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh rakyat.
“Kami akan tetap menampung semua aspirasi, masukan dari masyarakat, dan kami minta masukan dari masyarakat untuk membantu memperbaiki kinerja DPR. Sama-sama kita perbaiki dalam membangun bangsa dan negara ini,” kata dia.
“Mari kita saling hormat menghormati dalam menyampaikan aspirasi. Kami di DPR juga akan menampung aspirasi dan tentu saja aspirasi akan kita bicarakan untuk sama-sama kita perbaiki,” lanjut dia.
Adapun setiap anggota DPR menerima gaji pokok yang telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Di sisi lain, terdapat beberapa tunjangan seperti, tunjangan keluarga, beras, serta tunjangan jabatan sesuai aturan bagi pejabat negara, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Sebelumnya, Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni menjelaskan alasan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan kepada anggota dewan. Menurut dia, skema tunjangan tunai jauh lebih efisien dibandingkan fasilitas rumah dinas.
“Kalau dikasih fasilitas rumah, biayanya lebih besar. AC rusak, perabotan, dapur, gas, perawatan lain, semuanya membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Makanya lebih efisien diberikan dalam bentuk tunjangan tunai,” kata Sahroni.
Adapun jumlah anggota DPR kini mencapai 580 orang. Dia mengatakan, dengan jumlah tersebut negara akan menanggung beban anggaran yang terus membengkak. Hal ini karena rumah dinas harus dirawat dan diperbaiki setiap tahunnya.