14 September 2025

Demosi Tujuh Tahun, Ini Fakta yang Meringankan Bripka Rohmad

0
Screenshot_20250904_220827_YouTube

Tangkapan layar Sidang Komisi Kode Etik Polri

JAKARTA — Pengemudi kendaraan taktis (rantis), Bripka Rohmad yang menewaskan Affan Kurniawan dijatuhi hukuman demosi tujuh tahun pada Kamis (4/9/2025). Dalam Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga disebutkan beberapa fakta yang meringankan Bripka Rohmad.

“Fakta yang meringankan, pertama, terduga pelanggar dalam persidangan bersikap sopan, jujur dan kooperatif. Kedua, terduga pelanggar belum pernah melakukan pelanggaran disiplin kode etik, maupun tindak pidana,” kata Ketua Majelis KKEP melalui siaran langsung sidang kode etik.

“Ketiga, adanya surat rekomendasi layak dipertahankan menjadi anggota Polri. Keempat, saat peristiwa unras terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas, serta adanya lemparan batu, petasan dan kayu ke arah mobil,” lanjutnya.

Selanjutnya, ketua Majelis KKEP menyampaikan, fakta lain yang meringankan yakni, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari kompol kosmas terkait untuk terus maju. Selaku bawahan dia melaksanakan tugas perintah atasan bukan atas keinginan sendiri.

“Sanksi berupa mutasi bersifat demolisi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi polri
Demikian putusan sidang komisi KKEP,” kata Ketua Majelis KKEP.

Dalam kesempatan ini, Rohmad turut menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dari Affan Kurniawan. Dia mengaku hanya menjalankan tugas dari pimpinan bukan keinginan dari dirinya.

“Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik, kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun untuk kelangsungan hidup keluarga,” paparnya.

“Kami memohon kepada pimpinan polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami menyelesaikan pengabdian ini pada polri hingga sampai pensiun karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas polri yang mulia, jiwa kami tribrata yang mulia untuk melindungi melayani masyarakat yang mulia, tidak ada niat sedikitpun kami yang mulia untuk mencederai apa lagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia,” lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis hakim KKEP juga telah memutuskan untuk memecat Komandan Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Kosmas K Gae pada Rabu (3/9/2025) terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Baca juga: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas dan Permohonan Maaf Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *