Diskon Tarif Listrik Mulai 5 Juni hingga 31 Juli

PLN dok.antara
JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA. Diskon tarif listrik berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5/2025) telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dikutip dari laman Kantor Berita Antara.
BACA JUGA: PEMBATALAN DISKON TARIF LISTRIK
Adapun kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 guna menjaga daya beli masyarakat. Hal ini terutama pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.
Ia mengatakan, diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema yang sama dengan program serupa pada Januari-Februari 2025 lalu.
Di samping itu, kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.
Sementara perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.