15 November 2025

DPR Dahulukan RUU KUHAP dari Perampasan Aset

0
Dpr

DPR RI dok.komdigi

JAKARTA — DPR RI mendahulukan pengerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) daripada RUU Perampasan Aset. Sejauh ini masyarakat telah mendesak agar RUU perampasan aset untuk segera disahkan.

“RUU Perampasan Aset sudah diminta oleh masyarakat, direspons oleh Presiden, bahkan diserahkan ke DPR. DPR tentu meresponsnya dengan cepat. Tetapi RUU Perampasan Aset ini harus berjalan paralel dengan RUU KUHAP,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengutip laman DPR RI.

Ia mengatakan, keseimbangan antara substansi RUU Perampasan Aset dan kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci utama. Menurut dia, tanpa payung hukum acara yang jelas, pelaksanaan perampasan aset bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. 

“Power yang tidak dikontrol cenderung disalahgunakan. Agar tidak terjadi abuse of power, maka pengaturannya harus tepat di KUHAP. KUHAP lah yang mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak ketika aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya,” ucap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Melalui laman Instagram DPR RI disebutkan alasan pendahuluan RUU KUHAP, salah satunya yakni agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sontak membuat publik turut berkomentar.

Salah satu pengguna Instagram ****a menyebut, “Kenapa demikian, Karena kalau RUU Perampasan Aset duluan yang disahkan, kalian di @dpr_ri rawan kena ciduk dan berujung jatuh miskin. Makanya disahkan RUU KUHAP agar kalian bisa bikin pasal yang melindungi kalian. Trik lama dari anggota dewan, masa gak kapok sudah didemo dan dijarah. Apa perlu kejadian kayak di Nepal baru kalian tobat.”

Komentar lainnya, ***h “Hebat kalian DPR, menggembosi hak kejaksaan. Mau menyelidiki harus izin”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *