11 Mei 2025

Gunakan Ambulans Menuju Makkah, WN India Ditangkap

0
2521793

Pasukan keamanan menangkap seorang warga negara India yang menggunakan ambulans untuk mengangkut tiga penduduk dan satu pelanggar visa, yang semuanya tidak memiliki izin haji dok.saudigazette

MAKKAH — Pihak berwenang Arab Saudi telah menangkap dua ekspatriat karena berupaya mengangkut orang tanpa izin haji ke Makkah. Pada Jumat (9/5/2025), seorang warga negara India ditangkap, dia menggunakan ambulans untuk mengangkut tiga penduduk dan satu pelanggar visa, yang semuanya tidak memiliki izin haji.

Melansir Saudi Gazette, Pengemudi itu dihentikan dalam perjalanan ke Makkah. Semua yang terlibat telah dirujuk ke komite terkait untuk penerapan hukuman yang ditentukan.

Di samping itu, sehari sebelumnya, pada Kamis (8/5/2025) pasukan keamanan juga menahan seorang warga negara Mesir yang mengemudikan bus. Ia membawa 22 orang yang melanggar peraturan haji.

Selanjutnya, pengemudi dan jamaah haji yang tidak sah dicegat dan dirujuk untuk tindakan disiplin.

Adapun Arab Saudi terus memperingatkan terhadap pelanggaran peraturan haji. Hal inu dirancang untuk memastikan keselamatan dan ketertiban pelaksanaan haji.

Pihak berwenang Arab Saudi turut menghimbau calon jamaah untuk mematuhi prosedur resmi secara ketat dan menghindari transaksi dengan penawaran yang tidak sah atau palsu.

Berdasarkan peraturan saat ini, denda hingga 100 ribu riyal (Rp 440 juta) dapat dikenakan kepada siapa pun yang kedapatan membawa orang yang memegang visa kunjungan atau izin non-haji lainnya ke Mekkah atau tempat-tempat suci. Denda tersebut bertambah per orang dan termasuk kemungkinan penyitaan kendaraan berdasarkan perintah pengadilan.

Denda terpisah hingga 20.000 (Rp 88 juta) berlaku bagi orang yang kedapatan berupaya melakukan haji tanpa izin. Ini termasuk mereka yang membawa visa kunjungan atau memasuki Makkah atau tempat-tempat suci secara ilegal. Sanksi ini tetap berlaku hingga 10 Juni.

Di sisi lain, Dewan Ulama Senior di Arab Saudi menegaskan kembali dalam sebuah pernyataan kewajiban untuk mendapatkan izin haji. Dewan menyatakan bahwa melakukan haji tanpa izin adalah dosa.

Kemudian Dewan menekankan bahwa izin membantu mencegah risiko kesehatan dan logistik serius, memastikan keselamatan jamaah, dan mendukung manajemen layanan serta pergerakan massa yang efisien. Selanjutnya, pelanggaran tidak hanya membahayakan individu, akan tetapi juga berdampak pada orang lain yang mengikuti prosedur haji legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *