Hukum Kurban untuk Orang Meninggal

Ilustrasi hewan kurban Idul Adha
JAKARTA — Dalam beberapa hari lagi umat islam akan bertemu dengan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, di mana terdapat ibadah menyembelih kurban kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Umumnya kurban dilaksanakan pada orang yang masih hidup. Namun bagaimana dengan kurban untuk orang yang telah meninggal?
Melalui pesan Telegram, Pendakwah Lulusan Universitas Islam Madinah, Ustadz Abdullah Roy mengungkapkan, berkurban asalnya disyariatkan bagi orang yang masih hidup. Adapun meninggal atas nama orang yang sudah meninggal dunia, maka terdapat tiga hukum, di antaranya :
- Berkurban atas nama dirinya dan keluarganya (diniatkan bagi yang masih hidup maupun yang sudah meninggal), maka ini boleh.
- Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena itu adalah wasiat dari mereka. Maka kita harus melaksanakan wasiatnya, kecuali jika di dalam wasiat tadi ada sesuatu yang diharamkan.
- Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal sebagai tabarru’ kita (bersedekah atas nama mereka), maka yang demikian diperbolehkan.
Sementara itu, dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, tidak ada satu haditspun yang shahih dalam menerangkan keutamaan berkurban. Hanya saja keutamaan berkurban dapat dilihat dari sisi yang lain, di antaranya:
- Melaksanakan perintah Allah
Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan Rasulullah ﷺ dan kaum muslimin agar shalat dan berkurban untuk-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ”
Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan ber-korbanlah. (QS. al-Kautsar ayat 2).
Allah Azza wa Jalla memerintahkan Nabi-Nya untuk menggabungkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan kurban. Keduanya termasuk ketaatan yang paling agung dan mulia. Tidak ragu lagi, shalat ied masuk dalam keumuman ayat Dirikanlah shalat karena Rabbmu dan kurban masuk dalam kandungan ayat berkorbanlah. (as-Sinqithi, Adhwaaul Bayan)
- Ibadah harta yang paling agung
Berkurban berarti mengeluarkan harta untuk mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla, dan ini merupakan sebagus-bagusnya ibadah seorang hamba.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: “Ibadah harta yang paling mulia adalah kurban dan ibadah badan yang paling mulia adalah shalat”.
- Mendapat pahala yang besar
Sebagaimana yang telah berlalu penyebutannya, bahwa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah adalah hari yang paling mulia dan agung di sisi Allah, maka sudah otomatis mengerjakan amalan shalih pada hari-hari ini akan mendapat ganjaran yang sangat besar insya Allah. Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ pernah ditanya, haji apa yang paling afdhal? Rasulullah nmenjawab: Yaitu haji yang mengangkat suaranya dengan talbiyah dan yang menyembelih hewan kurban. (HR. Tirmidzi: 827, Ibnu Majah: 2924, Darimi: 1851, dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Shahihah no.1500)
Baca juga: 3 Syarat Hewan Kurban