Hukum Menghadiri Pemakaman Non Muslim

dok.adobestock
JAKARTA — Ulama Arab Saudi, Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah dalam sebuah sesi tanya-jawab memberikan penjelasan terkait bolehkah muslim menghadiri pemakaman orang kafir. Beliau menjelaskan bahwa menghadiri pemakaman orang kafir tidak diperbolehkan.
Adapun pertanyaan yang disampaikan yakni, bolehkah nenghadiri pemakaman orang kafir karena suatu maslahat. Sebagai contoh seorang muslim mempunyai kerabat kafir yang meninggal kalau seandainya tidak menghadiri pemakamannya maka kerabat lain akan marah atau membencinya. Bagaimana hukum hal tersebut?
“Hal seperti ini tidak boleh. Tidak boleh bagi seorang muslim mengantarkan atau menghadiri jenazah orang kafir karena hal ini termasuk dalam muwalah atau kesetiaan,” kata Syaikh Shalih Al-Fauzan, yang dikutip melalui unggahan video Arofta TV.
Syaikh Shalih Al-Fauzan melanjutkan, menghadiri pemakaman orang kafir dapat diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Sebagai contoh, ketika tidak ada yang menguburkan jenazah tersebut, maka dia dikuburkan.
Hal ini sebagaimana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan dalam pemakaman Paman Beliau ﷺ, Abu Thalib. Nabi ﷺ memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk mengkafani sekaligus menguburkan jenazahnya.
“Maka kalau seandainya orang kafir tidak ada yang menguburkannya maka seorang muslim hendaknya mengkafani dan juga menguburkannya. Wallahu A’lam,” ucap Syaikh Shalih Al-Fauzan.