Hutan Adat Capai 333 ribu hektare

Hutan dok.antara
JAKARTA — Pada 9 Agustus ditetapkan sebagai Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia. Hingga Agustus 2025, tercatat 333 ribu hektare telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” kata Menhut, Raja Juli Antoni, mengutip laman Kemenhut.
Adapun terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan dengan total luasan hampir mencapai 400 ribu atau sekitar 333.687 Hektare. Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi.
Perjalanan pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara tetapi tetap kawasan hutan dan ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi, terbaru yakni dengan dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.
Raja Antoni memastikan hal ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat. Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.
“Regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat dan upaya kolaboratif bersama para pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan LSM. Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari,” papar Raja Juli.
Di bawah Raja Antoni, Kementerian Kehutanan proses dan penetapan Hutan Adat disebut mengalami peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan data periode Januari hingga Juli 2025 atau selama tujuh bulan kepemimpinan Raja Antoni, telah mencapai 70.688 hektare, sementara data penetapan SK Hutan Adat selama delapan tahun terakhir dari periode 2016-2024 sebanyak 332.505 Hektar.
“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari – Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut, Julmansyah.
“Jadi kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama delapan tahun tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Hektare. Sementara capaian Januari-Juli 2025 (tujuh bulan) sudah pada angka kurang lebih 70.688 Hektare, sementara itu masih ada waktu lima bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Hektare,” lanjutnya.