27 Juni 2025

ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat Pendudukan Israel

0
ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat  Pendudukan Israel

Mahkamah Internasional (ICJ) dok.anadoluagency

DEN HAAG — Sidang dengar pendapat terbuka dimulai pada Senin (28/4/2025) di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag untuk memeriksa kewajiban Israel sehubungan dengan aktivitasnya di wilayah Palestina yang diduduki.

Melansir Anadolu Agency, Sidang dengar pendapat tersebut membahas permintaan pendapat penasihat tentang kewajiban Israel sehubungan dengan keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional lainnya, dan negara ketiga di dan terkait dengan Wilayah Palestina yang Diduduki.

Adapun perwakilan dari 40 negara dan empat organisasi internasional diharapkan dapat menyampaikan pernyataan lisan selama proses tersebut. Di antara negara-negara yang berpartisipasi adalah Turki, Malaysia, Afrika Selatan, Tiongkok, Rusia, Spanyol, Irlandia, Brasil, Qatar, Arab Saudi, dan Mesir.

Di sisi lain, Mesir menyampaikan kepada ICJ bahwa Israel tetap terikat oleh kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional selama pendudukannya.

“Tidak diragukan lagi bahwa praktik-praktik ini merupakan bagian dari kebijakan negara yang meluas, sistematis, dan menyeluruh untuk mengurangi populasi OPT (Wilayah Pendudukan Palestina) dan melaksanakan aneksasi de facto,” kata Asisten Menteri Luar Negeri Mesir, Hatem Kamaleldin Abdelkader.

Selanjutnya, Malaysia menyatakan kepada ICJ bahwa tujuan utama Israel adalah pengusiran dan pemusnahan warga Palestina.

“Dalam beberapa pekan terakhir, kita tidak hanya menyaksikan perang baru melawan penduduk Palestina di Jalur Gaza dan Tepi Barat, tetapi juga pernyataan pejabat senior Israel yang tidak menyisakan keraguan bahwa niat Israel adalah untuk melakukan penolakan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri hingga akhirnya mereka diusir dan dilenyapkan,” kata Utusan Malaysia Azalina Othman Said.

Organisasi-organisasi utama, termasuk PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Liga Arab, juga memberikan kontribusi. Sementara proses persidangan diadakan terbuka untuk umum.

Di samping itu, Israel termasuk di antara negara-negara yang menyampaikan pernyataan tertulis. Mereka tidak akan menyampaikan pernyataan lisan selama sidang dengar pendapat.

Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza. Semenjak Oktober 2023 Israel telah membunuh lebih dari 52 ribu warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza menjadi puing-puing.

Sementara Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *