21 Oktober 2025

Indonesia bakal Miliki Kementerian Haji dan Umrah

0
High-rise buildings and blue sky - Shinjuku, Tokyo, Japan

Ilustrasi dok.istock

JAKARTA — DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, mengutip laman DPR RI.

Cucun yang memimpin rapat mengajukan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan. Selanjutnya, pertanyaan itu dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “setuju.”

Adapun agenda paripurna kali ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan. Ini terjadi setelah sebelumnya RUU tersebut dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam laporannya menyampaikan, pengajuan RUU ini merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI sebagai respons atas kebutuhan peningkatan pelayanan jamaah. Selain itu juga untuk penyesuaian terhadap perkembangan teknologi dan kebijakan Arab Saudi, serta kebutuhan hukum setelah Presiden RI menetapkan pembentukan badan penyelenggara khusus.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah bersepakat kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian ini akan menjadi one stop service, mengoordinasikan seluruh urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, baik terkait infrastruktur, SDM, maupun pelayanan jemaah,” ucap Marwan.

Ia menjelaskan konstruksi RUU terdiri atas 16 bab dengan 130 pasal. Hal itu mengatur mulai dari ketentuan umum, jamaah haji, biaya penyelenggaraan, kelompok bimbingan, penyelenggaraan haji reguler maupun khusus, umrah, koordinasi, kelembagaan, pendidikan, keadaan darurat, hingga ketentuan pidana dan peralihan.

Mewakili Presiden RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah merupakan hak warga negara yang dijamin UUD 1945. Untuk itu, negara wajib memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan agar pelaksanaannya aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, agar penyelenggaraan haji dan umrah dapat dilaksanakan lebih baik, termasuk optimalisasi pemanfaatan kuota, perlindungan bagi jemaah visa nonkuota, serta penggunaan sistem informasi kementerian,” kata Supratman.

Ia menambahkan, beberapa poin penting yang disepakati meliputi:

  1. Penguatan kelembagaan penyelenggara menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
  2. Pengaturan kuota haji dan tambahan kuota, termasuk pemisahan kuota untuk petugas.
  3. Pengawasan penyelenggaraan haji khusus dengan visa nonkuota.
  4. Tanggung jawab pembinaan ibadah dan kesehatan jemaah.
  5. Mekanisme peralihan kelembagaan dan penggunaan sistem informasi digital dalam manajemen haji-umrah.

“Atas nama Presiden, kami menyatakan setuju agar RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman.

Dengan disahkannya RUU ini, Indonesia secara resmi akan memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjamin keadilan bagi seluruh jamaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *