1 Juni 2025

Ini Besaran Denda bagi Haji Ilegal

0
2517200

Area Mataf Ka'bah di Masjidil Haram pada awal musim haji 2025 dok.saudigazette

MAKKAH — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan langkah-langkah untuk mencegah orang-orang tanpa izin yang sah memasuki Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji. Mereka menerapkan peringatan hukuman yang ketat bagi pelanggar dan siapa pun yang memfasilitasi masuk atau tinggal mereka.

Melansir Saudi Gazette, Menurut kementerian Dalam Negeri siapa pun yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, termasuk mereka yang memegang jenis visa kunjungan apa pun akan menghadapi denda hingga 20 ribu riyal (Rp 87 juta).

Di samping itu, mereka yang mengajukan visa kunjungan atas nama seseorang, dan bermaksud melakukan haji secara ilegal, atau yang mengangkut, menampung, atau membantu orang-orang tersebut, dapat menghadapi denda hingga 100 ribu riyal (Rp 439 juta). Ini termasuk operator hotel, tuan tanah, dan siapa pun yang menyediakan tempat berteduh atau perlindungan bagi pengunjung yang tidak sah di Makkah atau tempat-tempat suci.

Selanjutnya hukuman dapat berlipat ganda berdasarkan jumlah orang yang terlibat. Penduduk yang tidak sah dan orang yang melewati batas waktu di mana tertangkap mencoba melakukan haji akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.

Kementerian Dalam Negeri juga akan meminta persetujuan pengadilan untuk menyita kendaraan milik pribadi yang digunakan untuk mengangkut pelanggar.

Adapun Kementerian Dalan Negeri Arab Saudi menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan haji. Hal ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua jamaah.

Sementara itu Pelanggaran dapat dilaporkan melalui 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau 999 di wilayah lain di Kerajaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *