27 Agustus 2025

Ini Penjelasan Waka DPR soal Tunjangan Rumah

0
Ini Penjelasan Waka DPR soal Tunjangan Rumah

Ruang Sidang DPR RI dok.kemenpanrb

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029 dibayarkan selama satu tahun. Tunjangan Rp 50 juta per bulan terhitung dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

“Jadi memang kita akan jelaskan kepada masyarakat bahwa tunjangan perumahan itu sejak anggota DPR dilantik pada Oktober 2024, mereka sudah tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Karena itu dipandang perlu diberikan fasilitas berupa dana kontrak rumah,” kata Dasco mengutip laman DPR RI.

Dasco menjelaskan, anggaran 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus, maka dana kontrak rumah diangsur selama setahun. Dana itu kemudian diperuntukkan bagi kontrak rumah selama lima tahun penuh masa jabatan 2024–2029.

“Jadi saya ulangi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR tidak akan lagi mendapatkan tunjangan kontrak rumah. Kalau teman-teman melihat daftar tunjangan di bulan November 2025, yang Rp 50 juta itu sudah tidak ada lagi,” kata dia.

Menurut Dasco, penjelasan yang kurang lengkap sebelumnya memicu kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, skema angsuran tunjangan tersebut sudah melalui mekanisme usulan dari Sekretariat Jenderal DPR dan pertimbangan Kementerian Keuangan. Hal ini dengan dasar hitungan biaya sewa rumah di Jakarta untuk lima tahun.

“Jadi jelas ya, itu bukan tunjangan rutin tiap bulan, melainkan tunjangan untuk sewa rumah selama lima tahun, hanya saja diberikan dengan cara dicicil selama setahun,” ucap Politisi Fraksi Gerindra ini.

Baca juga: Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 juta, Ini Kata Anggota Dewan

Baca juga: Demo 25 Agustus Memprotes Gaji dan Tunjangan Rumah DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *