16 Desember 2025
download (8)

Bantuan sosial Kementerian Sosial dok.kemensos

JAKARTA — Aktor Denny Sumargo (Densu) menceritakan pengalamannya terkait persoalan penggalangan donasi. Cerita tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengenai ketentuan bahwa penggalangan dana untuk bantuan bencana di Sumatera sebaiknya memiliki izin.

“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” kata Densu mengutip laman Kemensos.

Namun, apabila dalam kondisi darurat izin belum sempat diurus, pemerintah berharap perizinan tetap dipenuhi setelah proses penanganan selesai. Menurut Denny, Densu, memang terdapat regulasi yang mengatur penggalangan dana di Indonesia.

“Bberdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada Undang-Undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” kata Densu.

Ia menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi.

Densu menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang memiliki payung hukum yang jelas.

“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” kata Densu.

Menurut dia, hal tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *