30 Mei 2025

Kedaulatan Ekonomi Indonesia lewat QRIS

0
image

Pembayaran QRIS dok.jalin

JAKARTA — Amerika Serikat (AS) menyebut sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) menghambat perdagangan bilateral dan menjadi alasan dikenakannya tarif sebesar 32 persen. Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan, kedaulatan ekonomi Tanah Air ada lewat QRIS dan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

“Indonesia harus menjaga kedaulatan ekonominya yang ditunjukkan dengan hadirnya GPN dan QRIS. Kita adalah negara berdaulat, jangan sampai kedaulatan ekonomi dan keuangan yang sudah kita bangun susah payah harus kita korbankan begitu saja,” kata Anis dikutip dari laman DPR RI.

Di samping itu, Anis mengungkapkan dukungan penuh terhadap upaya diplomasi ekonomi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait tarif dagang.

“Negoisasi yang dilakukan oleh Pemerintah harus menghasilkan solusi yang win-win solution, menghormati kedaulatan ekonomi masing-masing negara. Ini harus setara, jangan sampai merugikan kepentingan nasional kita,” ucapnya.

Anis juga menekankan bahwa QRIS merupakan inovasi besar dalam sistem pembayaran Indonesia yang dikembangkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Menurut dia, kehadiran QRIS telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat, terutama dalam mendorong inklusi keuangan dan memperluas akses pembayaran digital secara merata.

“Kita harus bangga dengan capaian ini. QRIS adalah langkah maju bangsa dalam memperkuat sistem pembayaran nasional yang aman, efisien, dan independen,” kata Anis

Sebelumnya Airlangga Hartarto bertemu dengan USTR Ambassador Greer dan Secretary of Commerce Howard Lutnick pada pekan lalu. Selanjutmya pada Rabu (23/4/2025) telah dilakukan pertemuan teknis lanjutan antara Tim Teknis RI dengan Tim Teknis USTR.

Pada pertemuan teknis sebelumnya telah mulai dibahas kesepakatan mengenai format, mekanisme dan jadwal negosiasi, dengan target waktu 60 hari untuk penyelesaian pembahasan isu-isu teknis, sehingga masih ada waktu 30 hari dari 90 hari masa penundaan untuk implementasi kesepakatan.

Dalam pertemuan teknis lanjutan telah dilakukan penandatanganan Agreement Between the Government of the United States of America and the Government of the Republic of Indonesia, regarding the Treatment of Information Related to Bilateral Agreement on Reciprocal Trade, Investment and Economic Security. Dengan ditandatanganinya dokumen ini, secara resmi mulai dilakukan proses negosiasi tingkat teknis untuk membahas posisi kedua negara dalam isu Tarif Resiprokal Amerika Serikat ini.

“Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang,” kata Airlangga dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *