Komite Dibentuk Menjelang Transisi menuju Negara Palestina

Presiden Palestina Mahmoud Abbas dok.anadoluagency
YERUSALEM — Presiden Palestina Mahmoud Abbas pada Senin (18/8/2025) mengeluarkan dekrit yang membentuk komite untuk merancang konstitusi sementara. Hal ini bertujuan untuk transisi dari Otoritas Palestina menjadi negara penuh.
Melansir Anadolu Agency, langkah ini merupakan bagian dari persiapan pemilihan umum mendatang. Selain itu juga menjelang konferensi perdamaian internasional yang dijadwalkan pada September.
Wafa melaporkan, dekrit tersebut menetapkan komite tersebut sebagai rujukan hukum untuk merancang konstitusi sementara. Hal ini sejalan dengan Deklarasi Kemerdekaan 1988, hukum internasional, resolusi PBB, konvensi hak asasi manusia, dan perjanjian terkait.
Abbas juga menunjuk 17 anggota komite. Itu dipimpin oleh penasihat hukum Palestina Mohammad al-Haj Qassem. Panel tersebut terdiri dari para ahli politik, sosial, dan hukum, dengan fokus pada masyarakat sipil dan representasi gender.
Subkomite teknis akan dibentuk untuk berfokus pada bidang-bidang khusus. Selanjutnya, sebuah platform daring akan dibuat untuk mengumpulkan masukan publik.
“Konstitusi sementara akan meletakkan dasar bagi sistem pemerintahan demokratis berdasarkan supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, perlindungan hak dan kebebasan publik, serta pengalihan kekuasaan secara damai,” sebut Wafa.
Adapun keputusan ini muncul di tengah upaya internasional yang sedang berlangsung untuk mengamankan gencatan senjata di Gaza. Ini terjadi setelah dua tahun perang brutal Israel.
Sementara Majelis Umum PBB diperkirakan akan bersidang pada September. Beberapa negara, termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada, mengisyaratkan rencana untuk mengakui negara Palestina selama sidang tersebut. Prancis dan 14 negara Barat lainnya telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengakui Palestina dan memastikan gencatan senjata di Gaza.