7 Mei 2025

Pasukan Haji Tangkap Pelanggar Visa

0
2519139

Pasukan Keamanan Haji dok.saudigazette

MAKKAH — Pasukan Keamanan Haji di distrik Al-Hijrah, Makkah, telah menangkap 42 ekspatriat, yang memegang berbagai jenis visa kunjungan. Mereka ditangkap karena melanggar peraturan dan instruksi haji.

Melansir Saudi Gazette, tindakan hukum telah diambil terhadap para pelanggar. Selanjutnya pihak berwenang sedang dalam proses menangkap mereka yang memberi tempat berteduh, untuk menjatuhkan hukuman yang ditentukan secara hukum.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mulai menerapkan langkah-langkah untuk mencegah orang-orang tanpa izin yang sah memasuki Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji. Mereka menerapkan peringatan hukuman yang ketat bagi pelanggar dan siapa pun yang memfasilitasi masuk atau tinggal mereka.

Menurut kementerian Dalam Negeri siapa pun yang tertangkap melakukan atau mencoba melakukan haji tanpa izin, termasuk mereka yang memegang jenis visa kunjungan apa pun akan menghadapi denda hingga 20 ribu riyal (Rp 87 juta).

Di samping itu, mereka yang mengajukan visa kunjungan atas nama seseorang, dan bermaksud melakukan haji secara ilegal, atau yang mengangkut, menampung, atau membantu orang-orang tersebut, dapat menghadapi denda hingga 100 ribu riyal (Rp 439 juta). Ini termasuk operator hotel, tuan tanah, dan siapa pun yang menyediakan tempat berteduh atau perlindungan bagi pengunjung yang tidak sah di Makkah atau tempat-tempat suci.

Selanjutnya hukuman dapat berlipat ganda berdasarkan jumlah orang yang terlibat. Penduduk yang tidak sah dan orang yang melewati batas waktu di mana tertangkap mencoba melakukan haji akan dideportasi dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan selama 10 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *